Babak Baru Polemik JGU Usai Disorot Kejari Depok, Eks Rektor Akhirnya Diperiksa Polisi
- siap.viva.co.id
Siap – Mantan Rektor JGU, Prof Eddy Yusuf disebut telah memenuhi panggilan tim penyidik Polda Metro Jaya setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Kabar itu disampaikan oleh Raihan Dirham selaku tim kuasa hukum pelapor dari kantor hukum Lontoh & Partners, yakni Pembina Tunggal Yayasan MSU Global, induk Jakarta Global University.
Menurut dia, Eddy Yusuf datang memenuhi panggilan kedua setelah sebelumnya sempat mangkir pada pemeriksaan awal.
Namun demikian, ia mengaku belum tahu persis hasil dari pemeriksaan tersebut.
"Masih diproses kata penyidik," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya dikabarkan telah menaikkan status mantan Rektor Jakarta Global University atau JGU kampus Depok, Prof Eddy Yusuf dan anaknya, Sani Salsabila sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Perkara tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3710/VI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 2 Juni 2025.
Dari hasil pemeriksaan lab forensik, penyidik mendapati adanya dugaan tindak pidana pemalsuan akte autentik yang dilaporkan oleh pembina tunggal Yayasan MSU Global.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media, hasilnya telah diuji non identik.
Penyidik pun telah melakukan gelar perkara dengan hasil Prof Eddy Yusuf dan Sani Salsabil dapat dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Keterangan tersebut diakui oleh kuasa hukum pembina tunggal Yayasan MSU Global, Raihan Dirham.
“Iya, itu udah benar (keduanya sudah jadi tersangka)," katanya dikutip pada Minggu, 9 Agustus 2026.
Raihan menjelaskan, adapun kasus ini terkait dengan laporan adanya dugaan pemalsuan akta rapat pembina Yayasan MSU Global yang terjadi pada Agustus 2024.
“Iya, pemalsuan akta. Jadi itu kan sebenarnya pembina yayasan itu kan cuman pembina tunggal Yayasan MSU Global. Nah, kemudian itu dibuatkan seolah-olah itu pembina tunggal Yayasan MSU Global ini membuat akta, dan hadir di rapat tersebut."
Padahal, lanjut Raihan, pembina tunggal Yayasan MSU Global sendiri itu tidak pernah menandatangani, tidak pernah menghadiri, dan tidak pernah membuat atau memerintahkan membuat akta tersebut.
"Makanya diduga itu dibuat oleh Prof Eddi Yusuf untuk mengangkat anaknya yang namanya Sani Salsabil itu menjadi salah satu pembina yayasan juga," sambungnya.