Kejari Depok Bongkar Dugaan Korupsi Pejabat RRI, Begini Kronologinya

Kejari Depok ungkap dugaan korupsi pejabat RRI
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok tengah mengusut dugaan korupsi dilingkungan Kantor Pusat Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia atau RRI.

img_title Babak Baru Polemik JGU Usai Disorot Kejari Depok, Eks Rektor Akhirnya Diperiksa Polisi

Dugaan tersebut terkait dengan pengadaan pemancar siaran luar negeri berupa antena rotatable log periodic di Kantor Pusat LPP  RRI yang berada di kawasan Cimanggis, Kota Depok 

Dari kasus ini, jaksa akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka yakni 

img_title Ketika Pejabat dan Warga Kompak Angkut Sampah di Bantaran Kali Depok

Kepala Bidang (Kabid) Teknik Media Baru (TMB) Siaran Luar Negeri RRI berinisial W dan Direktur PT Cantika Putri Mandiri berinisial M.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dihimpun tim penyidik kejaksaan.  

img_title Tersangka Korupsi Antena Pemancar RRI Bertambah Satu Orang

Kasi Pidsus Kejari Depok, M Ihsan Pasamula menjelaskan, kasus ini bermula sejak November 2021, Pokja Pengadaan Barang dan Jasa RRI meakukan penunjukan langsung pengadaan antena rotatable log periodic oleh  PT CPM.

"Padahal sebelumnya PT CPM ini sudah pernah mengikuti tender pengadaan barang tersebut pada bulan Juli 2021 dan dinyatakan tidak memenuhi syarat kualifikasi," katanya pada Rabu, 22 Juli 2026.

Kemudian pada 8 November 2021, W menunjuk PT CPM sebagai penyedia barang dan jasa. 

Lalu pada 10 November 2021, W dan M menandatangani surat perjanjian nomor 1039/PPK/TMB-RRI/2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp 26.397.800.000 dengan waktu pengerjaan 10 November 2021 sampai dengan 9 Maret 2022.

"Dalam pelaksanaannya, pembayaran pekerjaan sudah dibayarkan 100 persen. Padahal faktanya progres pekerjaan baru mencapai 1,79 persen di tanggal 31 Desember 2021," kata Ihsan.

Lebih lanjut Ihsan mengungkapkan, dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, PT CPM tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak dan terindikasi adanya mark-up sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dari hasil penyelidikan ini jaksa juga membeberkan peran masing-masing tersangka.

Adapun tersangka W mengarahkan spesifikasi kepada merek tertentu, menyetujui pembayaran yang tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan, menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. 

Serta diduga menerima suap atau gratifikasi terkait pengadaan tersebut. 

Sedangkan tersangka M selaku Direktur PT CPM dalam hal ini sebagai penyedia barang dan jasa, tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak, mengajukan tagihan pembayaran yang tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan, memperoleh keuntungan yang tidak sah. 

Halaman Selanjutnya
img_title