Terjerat Kasus TPPU, Para Petinggi DSI Digelandang ke Kejari Depok, Nilai Kerugian Rp 2,4 Triliun

Kejari Depok sita sejumlah barbuk terkait kasus PT DSI
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat sejumlah petinggi PT Dana Syariah Indonesia atau DSI telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok.

img_title Perkembangan Perkara DSI, Terdakwa Mery Minta Dokumen Dibongkar dalam Sidang

Terkait hal itu, Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri, bersama komisaris dan mantan direkturnya, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri.

Mereka diduga terlibat dalam kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek properti fiktif yang merugikan sekitar 15.000 nasabah atau lender hingga mencapai Rp2,4 triliun.

img_title Kejari Depok Bongkar Dugaan Korupsi Pejabat RRI, Begini Kronologinya

Menindaklanjuti perkara tersebut, para tersangka kemudian dilimpahkan ke Kejari Depok pada Selasa, 9 Juni 2026.

"Ya benar, Kejaksaan Negeri Depok telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Bareskrim Polri terhadap perkara tindak pidana  fintech peer-to-peer (P2P) lending berbasis syariah," kata Kasi Intel Kejari Depok Hatmoko dikutip pada Rabu, 10 Juni 2026.

img_title Ultimatum Kejari di Balik Korupsi Truk Sampah DLH Lombok Tengah

Adapun para tersangka yakni Taufiq Al Jufri selaku Direktur Utama PT DSI.

Kemudian Mery Yuniarni, selaku pemegang saham atau direktur (Advisor) dan Arie Rizal Lesmana selaku komisaris perusahaan tersebut. 

"Setelah dilaksanakan penyerahan Tahap II ini, para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung mulai tanggal 09 Juni 2026 hingga 28 Juni 2026 bertempat di Rutan Kelas I Depok," ucap Hatmoko.

Kejaksaan Negeri Depok, kata Hatmoko, selanjutnya akan menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan proses penuntutan terhadap para tersangka di Pengadilan Negeri Depok sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Kepala Kejari Depok berkomitmen untuk menjalankan setiap tahapan proses hukum secara transparan, profesional, dan akuntabel, demi menegakkan supremasi hukum dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak."

Sementara itu, data yang dihimpun menyebut, modus para tersangka diduga menggunakan skema penawaran proyek properti fiktif dan duplikasi data peminjam.

Praktik curang ini diduga telah dilakukan para tersangka sejak tahun 2018 hingga 2025, dengan iming-iming bagi hasil mencapai 23 persen.

Melalui kuasa hukumnya, Taufiq Aljufri berjanji akan mengembalikan dana para lender dan mengajukan penyelesaian melalui restorative justice (keadilan restoratif), serta menambahkan dana Rp10 miliar sebagai bentuk itikad baik.