Ultimatum Kejari di Balik Korupsi Truk Sampah DLH Lombok Tengah

Kejari Lombok Tengah soal dugaan korupsi truk sampah
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah memastikan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan truk sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bakal segera masuk pengadilan.

img_title Kejari Depok Bongkar Dugaan Korupsi Pejabat RRI, Begini Kronologinya

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, mewakili Kepala Kejaksaan Putri Ayu Wulandari pada Jumat, 17 Juli 2026.

Dera mengungkapkan, sidang perdana empat perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan truk sampah dan arm roll DLH Kabupaten Lombok Tengah dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 22 Juli 2026.

img_title Seret Nama Presiden Prabowo di Kasus Eks Jampidsus, Hotman Paris Diduga Langgar Kode Etik Advokat

Adapun sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.

Dera menjelaskan, bahwa potensi tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah bisa ditemukan tidak hanya terdapat pada mekanisme tender atau lelang.

img_title Mahfud MD Beberkan 3 Skenario Licik di Balik Kasus eks Jampidsus, Nomor Terakhir Mengerikan

"Tetapi juga dapat terjadi pada pengadaan melalui e-Katalog apabila tidak disertai perencanaan yang baik, integritas, dan pengawasan yang memadai," ujarnya. 

Terkait hal itu, seluruh berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mataram pada 15 Juli 2026. 

Sidang perdana akan digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun empat perkara tersebut masing-masing terdaftar dengan Nomor 29, 30, 31, dan 32/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr, dengan terdakwa M A A, S, S, dan A.

Seluruh perkara merupakan hasil penanganan jaksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dump truck (truk sampah) dan arm roll yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Kami menghormati proses peradilan, dan JPU telah siap menghadirkan seluruh alat bukti sesuai berkas perkara untuk membuktikan dakwaan di persidangan," tegas Dera.

Menurutnya, perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan menjadi pengingat bahwa penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa dapat menimbulkan kerugian keuangan negara apabila tidak dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, menurutnya, perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum juga harus diarahkan pada pengadaan melalui e-Katalog. 

Dera juga memastikan, bahwa digitalisasi pengadaan bukan berarti menghilangkan seluruh potensi penyimpangan.

Pengadaan melalui e-Katalog merupakan instrumen yang baik untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. 

Akan tetapi, lanjut Dera, sistem yang baik tetap membutuhkan integritas para pelaksana. 

Halaman Selanjutnya
img_title