Mahasiswa UI yang Bunuh Junior Kampus Terancam Hukuman Mati
- siap.viva.co.id
Siap – Altafasalya Ardnika Basya, mahasiswa UI tersangka kasus dugaan pembunuhan sadis terhadap juniornya bakal segera disidangkan.
Hal itu dipastikan setelah berkas terkait kasus pembunuhan sesama mahasiswa UI itu telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Depok.
Dalam perkara ini, Altafasalya Ardnika Basya dijerat dengan sangkaan pelanggaran Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, atau 365 ayat 3 KUHP.
Ia diduga sebagai tersangka pembunuhan yang menewaskan mahasiswa UI bernama Muhammad Naufal Zidan (19 tahun).
Peristiwa itu terjadi di kamar kosan wilayah Beji, Depok pada Kamis, 5 Oktober 2023.
"Terkait dengan berkas perkara tersebut sedang diteliti oleh Jaksa Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini," kata Kasi Intelejen Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidilah dikutip pada Sabtu, 7 Oktober 2023.
Dua jaksa penuntut umum (JPU) Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini ditunjuk langsung oleh Kepala Kejari Depok, Mia Banulita.