Hacker Depok yang Bobol Marketplace Bakal Segera Disidang!
Sabtu, 30 Maret 2024 - 14:31 WIB
Sumber :
- Istimewa
Sebagai informasi, Mulyono dituntut atas dugaan akses ilegal pada sistem elektronik PT Elektronik Distribusi Otomatis (eDOT), yang menyebabkan gangguan layanan dan kerugian.
"Penelusuran IP menunjukkan bahwa akses ilegal tersebut berasal dari Depok. Barang bukti berupa laptop dan modem jaringan internet yang digunakan terdakwa, dalam aksi peretasan akan dihadirkan jaksa dalam persidangan," jelas Ubaidillah.
PT. Elektronik Distribusi Otomatis (eDOT) adalah perusahaan teknologi digital yang menyediakan marketplace melalui website edot.id dan aplikasi eDOT.