Hacker Depok yang Bobol Marketplace Bakal Segera Disidang!

Ilustrasi hacker. Kejari Depok siapkan empat jaksa di sidang nanti
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Seorang warga Depok kembali harus berurusan dengan hukum lantaran diduga melakukan ilegal akses, meretas marketplace. Hacker tersebut diketahui bernama M Mulyono (40 tahun). 

Waspada Jeratan Pinjol Ilegal di Balik Budaya Konsumtif Jelang Lebaran

Warga Tapos, Depok tersebut itu tak lama lagi bakal menjalani babak persidangan.    

Pihak Kejari Depok telah menyiapkan sebanyak empat jaksa untuk menangani perkara yang menjerat hacker ini.

Jaksa Kutip Surah Al Maidah, Tolak Pledoi Mahasiswa UI yang Bunuh Junior Kampus

Kepala seksi intelijen Kejari Depok Muhammad Arief Ubaidillah mengungkapkan, tersangka telah diserahkan penyidik Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, atas dugaan tindak pidana meretas sistem elektronik marketplace secara ilegal.

"Tersangka merupakan warga Kecamatan Tapos, Kota Depok," katanya dikutip pada Sabtu, 30 Maret 2024. 

Ahmad Syahroni Terancam 10 Tahun Penjara Gegara Kasus Narkoba di Depok, Begini Modusnya

Mulyono, hacker asal Tapos Depok itu didakwa berdasarkan Pasal 30 jo Pasal 46 ayat (1) atau Pasal 33 jo Pasal 49 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ubaidillah mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam menangani penuntutan terdakwa.

Halaman Selanjutnya
img_title