Selamatkan Banyak Nyawa, Polres Malang Gerebek Pabrik Minuman Keras Ilegal Modus Oplosan
- Istimewa
Siap – Satuan Narkoba Polres Malang berhasil mengungkap kasus pabrik pembuatan minuman keras (miras) ilegal hingga oplosan di Dusun Krajan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kasat Resnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana mengatakan, dari kasus ini pihaknya berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial FA (36 tahun).
Ia diduga sebagai pemodal pabrik minuman keras tersebut. Selain itu, FA juga terindikasi mendistribusikan minuman keras jenis arak tanpa izin itu.
"Miras yang diproduksi oleh tersangka dibuat dengan cara otodidak, jadi tidak ada takaran dan komposisi yang pasti. Tentunya kan membahayakan metabolisme dalam tubuh dan berakibat fatalitas menyebabkan kematian," kata AKP Aditya dikutip pada Rabu, 27 Maret 2024.
Adapun pengungkapan kasus ini bermula ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya pesta minuman keras di wilayah sekitar pada malam hari.
Berberkal informasi tersebut, tim Narkoba dari Polres Malang kemudian melakukan pengembangan pada Sabtu, 23 Maret 2024.
Benar saja, ternyata rumah tersebut dijadikan pabrik minuman keras ilegal atau oplosan. Dalam penggeledahan di rumah pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya 5 buah alat penyuling, 5 drum pendingin 250 liter, 1 drum filter, 2 drum penampungan, serta sebuah tabung gas berkapasitas 8 kilogram.
"Kami juga menyita ratusan botol arak kemasan 1,5 liter serta satu jerigen besar berisi arak siap edar. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Malang guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Menurut keterangan yang didapat, pelaku melakukan penyulingan minuman keras ilegal di halaman belakang rumahnya.
Polres Malang menegaskan bahwa peredaran minuman keras ilegal tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi dapat memicu terjadinya tindak pidana lainnya.
Aditya mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan pabrik minuman keras ilegal.
"Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku dan produsen minuman keras ilegal tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Aditya.
Atas perbuatannya itu, FA dijerat dengan Pasal 204 (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.