Bagi Para Pemudik, Simak 10 Imbauan Pemerintah

Arus mudik.
Sumber :
  • viva.co.id

5. Bagi pengguna jalan tol, jangan sampai kehabisan e-tol, pastikan saldo cukup.

Polres Depok Kerahkan Timsus Pantau Rumsong yang Ditinggal Mudik

6. Muatan penumpangan tidak boleh melebihi kapasitas kendaraan.

7. Pemudik diimbau tidak berhenti atau parkir di bahu jalan tol.

Polisi Larang Pemudik Istirahat di Bahu Jalan

8. Pemudik bersegera meninggalkan rest area setelah terpenuhi keperluannya dan istirahat cukup. Pemudik diimbau waktu di rest area maksimal 30 menit paling lama. Jika kurang dari itu, akan lebih baik lagi.

9. Masyarakat menghindari mudik menggunakan sepeda motor dengan memanfaatkan program mudik gratis.

Polres Depok Buka Layanan Penitipan Motor untuk Pemudik, Ini Syaratnya

10. Pemudik yang hendak menyeberang antarpulau membeli tiket secara online melalui aplikasi Ferizy.

Sementara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memprediksi puncak arus mudik di jalur tol pada H-7 Lebaran.

Halaman Selanjutnya
img_title