Kubu 01 dan 03 Gugat Hasil Pemilu 2024, Gibran: Diulang sampai Jagoan Mereka Menang
- Istimewa
Siap – Kubu paslon nomor urut 01 Anies-Cak Imin dan paslon nomor urut 03 Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan kemenangan Prabowo-Gibran.
Menurut kedua kubu, hasil Pilpres 2024 diduga memuat kecurangan yang membuat rekapitulasi suara nasional tidak adil dan mesti diadakan pemilu ulang.
Wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menanggapi hal tersebut. Menurutnya, jika ada hal yang kurang berkenan terkait pengumuman KPU silakan tempuh jalurnya masing-masing.
"Jika Paslon 01 dan 03 ada hal-hal yang kurang berkenan, sudah ada jalurnya masing-masing (MK) monggo," kata Gibran seperti dikutip di Balai Kota Solo, Senin, 25 Maret 2024.
Gibran juga menyoroti keputusan kubu 03 yang menginginkan pemilu ulang tanpa dirinya. Ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak masuk akal.
"Ya, misalnya nanti diulang, terus jagoannya kalah. Apa mau diminta diulang lagi? Apakah akan diulang sampai menang (01 dan 03)? Ya, itu," katanya.
Gibran pun kembali menegaskan kalau ada yang kurang berkenan silahkan melalui jalur-jalur yang sudah ada. Terlebih selama ini sengketa Pemilu ditangani MK.