Sengkarut di Balik Megahnya Proyek Tol Desari, Eks Kepala BPN Depok Dipolisikan

Ilustrasi di balik kisruhnya proyek Tol Desari di Depok
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Almaini ikut terseret dalam dugaan penipuan di balik uang ganti rugi proyek Tol Desari. Adapun kasus ini dilaporkan oleh Husen Sanjaya ke Mabes Polri

Polresta Pontianak Ciduk Pengedar Narkotika Satu Kilogram, Polisi Ungkap Jaringan Pelaku

Warga Gandul, Cinere Depok itu terpaksa menyeret persoalan ini ke ranah hukum lantaran sebagai ahli waris H. Naman dan Sainah, dirinya belum mendapat hak atas ganti rugi pembebasan lahan Tol Desari sejak beberapa tahun silam.  

Padahal, kata Husen, dirinya sempat menerima laporan bahwa uang ganti rugi telah dititipkan ke Pengadilan Negeri Depok pada Desember 2017.

PETI di Kalbar Marak, Pengamat Hukum: APH Seperti ''Macan Ompong''?

Namun anehnya, uang tersebut diduga malah diserahkan sepenuhnya kepada PT Megapolitan dengan jumlah mencapai ratusan miliar rupiah. 

Padahal, Husen memastikan, dalam nilai tersebut ada bagian hak warisnya, dengan luas lahan sekira 5.000 M2 di wilayah Limo, Depok.   

Polda Kalbar Tahan 2 Tersangka pada Kasus PT Ihya Tour, Total Kerugian Rp1 Milyar

"Saya mendapatkan laporan dan bukti sebanyak tujuh cek tunai pencairan Bank BTN diinformasikan jika uang konsinyasi Tol Desari sudah dicairkan sekira tanggal 18 Desember 2017 dengan penerima cek tunai tersebut diduga PT Megapolitan," katanya dikutip pada Kamis, 21 Maret 2024. 

"Seharusnya penyerahan uang ganti kerugian dilakukan atas dasar putusan hukum inkrah atau hasil musyawarah mufakat. Makanya tidak mengherankan jika beberapa institusi pengambilan uang konsinyasi tersebut menyalahi aturan dan cacat hukum," sambungnya.

Halaman Selanjutnya
img_title