Sengkarut di Balik Megahnya Proyek Tol Desari, Eks Kepala BPN Depok Dipolisikan

Ilustrasi di balik kisruhnya proyek Tol Desari di Depok
Sumber :
  • Istimewa

Kemudian, pada awal tahun 2018, pegawai BPN Depok memberikan informasi dan bukti jika pencairan konsinyasi tersebut diduga direkomendasikan oleh Almaini, yang saat itu menjabat sebagai Kepala BPN Depok. 

Ungkap Judi Online, Bareskrim Polri Sita Uang Rp103 Milyar dan Tetapkan Korporasi PT AJP Tersangka

"Lalu kami melakuan aksi protes besar di kantor BPN dan dijawab sejelas-jelasnya melalui surat Kepala BPN Depok yang baru atas nama Sutanta, bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan surat pengantar apapun terkait pencairan uang konsinyasi Tol Desari." 

Belum puas, Husen lantas melakukan pengecekan dokumen kepemilikan Girik Girik C 675A atas nama RM Sunaryo Pranoto. Ia menduga itu palsu. 

Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Terkait Kasus TPPU Perjudian Online

"Karena orang tua kami ternyata tidak pernah menjual tanah kepada RM Sunaryo Pranoto atau Megapolitan, dan tanda tangan dari orang tua kami berbeda dari aslinya," beber Husen.

"Sehingga kami baru menyadari RM Sunaryo Pranoto diduga telah memalsukan tanda tangan orang tua kami," sambungnya. 

Kejagung Ungkap Kerugian Negara Rp 4,8 Triliun dalam Kasus TPPU Perkebunan Sawit

Kemudian, pada Oktober 2023, Husen mengaku sempat mendapatkan informasi bahwa masih terdapat sisa konsinyasi senilai Rp17 miliar. 

Bahkan, ia mengaku sempat diiming-imingi oleh pejabat BPN Depok dengan syarat tidak melakukan upaya hukum maupun protes.

Halaman Selanjutnya
img_title