Catatan Hitam Proyek Tol Desari, Warga Depok Ini Tuntut Ganti Rugi Sejak 2017: Semua Sudah...
- siap.viva.co.id
"Karena dari informasi terakhir yang saya terima, bahwa uang konsinyasi Tol Desari itu sudah habis diserahkan kepada beberapa pihak yang namanya masuk dalam daftar tergugat pada laporan saya di Bareskrim Mabes Polri," sambungnya.
Husen mengatakan, salah satunya yang ia laporkan dalam kasus ini adalah Direktur PT. Megapolitan, Lora Melani Lowas Barak Rimba.
Kemudian, dia juga melaporkan sejumlah nama yang diduga ikut andil membuat carut marut permasalahan tanah ini, di antaranya Sunaryo Pranoto, Almaini mantan Kepala BPN Depok, dan M. Reza yang saat itu menjabat sebagai Lurah Krukut.
Menurut Husen, Reza selaku lurah saat itu diduga telah membuat dua surat kepemilikan tanah tanah yakni kepada Sunaryo Pranoto dan PT Megapolitan.
"Padahal ada tanah milik almarhum Naman dan Sainah yang diklaim oleh keduanya," kata Husen.
Dirinya mengancam, bakal ada banyak pihak yang akan terseret dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Semua sudah saya laporkan ke Mabes Polri dengan nomor laporan LP/B/23/ 1/2024/SPKT/ Bareskrim/ Polri tertanggal 18 Januari 2024," jelas Husen