Kemenaker: Driver Onlien dan Kurir Berhak Dapat THR

Surat Edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)
Sumber :
  • Istimewa

SiapKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Surat Edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerja. Dalam surat edaran itu, ada beberapa poin yang disampaikan.

Salah satunya, perusahaan diminta membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban, yakni 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Ojol dan kurir logistik termasuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Ojol kami imbau dibayarkan [THR]. Meski kerja kemitraan tapi masuk PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertntu), jadi ikut dalam coverage SE THR," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers tentang pembayaran THR keagamaan di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).

Kemnaker sudah menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan ojol dan logistik untuk mensosialisasikan aturan ini. Ia berharap THR dibagikan sesuai aturan yang berlaku.

"Dan kami sudah menjalin komunikasi dengan direksi, manajemen, ojol, atau platform digital, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR ini," tuturnya.

Berikut 4 poin SE pembayaran THR dari Kemnaker:

Pertama, mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/ kota membayar THR sesuai ketentuan perundang-undangan," tegas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Kedua, dia mengimbau perusahaan membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

"Ketiga, saya minta kepada Gubernur, Bupati/ Wali Kota untuk membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan, Konsultasi, dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupate," lanjutnya.

"Dan saya minta agar bisa diintegrasikan dengan website poskothr.kemenaker.go.id," ujarny.

Keempat, Ida meminta masing-masing gubernur dan bupati/ wali kota mengawasi pembayaran THR keagamaan di wilayah masing-masing.

"Dengan dikeluarkannnya SE ini, kami mulai membuka Posko THR Keagamaan. Saya umumkan maka Posko THR dibuka kembali," pungkasnya.

Lebaran Telah Lewat Kemenaker Terima 1.475 Pelanggaran THR, Ratusan Perusahaan Bermasalah