Kisah Habib Bahar bin Smith Pindah Lapas dari Penjara di Nusakambangan ke Gunung Sindur
- Istimewa
Namun, pada Selasa (19/5) dini hari, Habib Bahar kembali ditangkap setelah surat keputusan (SK) asimilasi yang sebelumnya diberikan kepada dirinya dicabut.
Pencabutan tersebut karena Habib Bahar dinilai tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bogor, serta melakukan pelanggaran khusus selama menjalani masa asimilasi di rumah.
Selama menjalani masa asimilasi, Habib Bahar dinilai telah melakukan sejumlah tindakan yang dianggap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, yakni menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif serta menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
Selain itu, Habib Bahar juga dinilai melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tengah kondisi darurat COVID-19 dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya.
Habib Bahar lalu dibawa ke Lapas Kelas IIa Gunung Sindur Bogor untuk menjalani sisa pidana. Tak terima atas penahanan tersebut, pada Selasa (19/5), puluhan simpatisan pendukungnya menggeruduk Lapas Gunung Sindur.
Lantaran para simpatisan pendukung Habib Bahar melakukan gangguan keamanan dan ketertiban saat menggeruduk Lapas Gunung Sindur, pada Selasa (19/5) malam pria berambut gondrong itu dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan.
Ditjenpas menyatakan bahwa Habib Bahar Smith akan menjalani masa kurungan hingga 18 November 2021.