Kisah Habib Bahar bin Smith Pindah Lapas dari Penjara di Nusakambangan ke Gunung Sindur

Habib Bahar bin Smith.
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Pendakwah Habib Bahar bin Smith pernah tersandung kasus penganiayaan remaja. Ia menjalani masa penahanan di Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa, 19 Mei 2020 lalu.

Tak Peduli PKS, Habib Bahar Ultimatum Suswono Gegara Hina Nabi: Proses Hukum Penista Agama

Kemudian lantaran soal keamanan dan kesehatan, Habib Bahar pun dipindah ke Lapas Gunung Sindur pada Kamis, 9 Juli 2020.

"Yang bersangkutan dipindah dalam keadaan aman dan sehat," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti seperti dikutip, beberapa waktu lalu.

2 Wasiat Menggelegar Habib Bahar untuk Presiden Jokowi Jelang Akhir Jabatan: Minta Maaflah

Rika menjelaskan bahwa pemindahan terhadap Habib Bahar berdasarkan hasil asesmen dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Pemindahan berdasarkan hasil asesmen PK Bapas bahwa yang bersangkutan dapat melanjutkan pembinaan di Lapas Gunung Sindur," kata Rika.

Begini Respon Habib Bahar Ketika Dinyinyirin Guru Gembul

Sebelumnya, Habib Bahar bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Cibinong lewat program asimilasi pada Sabtu (16/5).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan bahwa Habib Bahar masuk dalam program asimilasi karena pentolan salah satu ormas Islam itu sudah menjalani setengah masa tahanan sejak berstatus tersangka.

Namun, pada Selasa (19/5) dini hari, Habib Bahar kembali ditangkap setelah surat keputusan (SK) asimilasi yang sebelumnya diberikan kepada dirinya dicabut.

Pencabutan tersebut karena Habib Bahar dinilai tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bogor, serta melakukan pelanggaran khusus selama menjalani masa asimilasi di rumah.

Selama menjalani masa asimilasi, Habib Bahar dinilai telah melakukan sejumlah tindakan yang dianggap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, yakni menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif serta menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

Selain itu, Habib Bahar juga dinilai melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tengah kondisi darurat COVID-19 dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya.

Habib Bahar lalu dibawa ke Lapas Kelas IIa Gunung Sindur Bogor untuk menjalani sisa pidana. Tak terima atas penahanan tersebut, pada Selasa (19/5), puluhan simpatisan pendukungnya menggeruduk Lapas Gunung Sindur.

Lantaran para simpatisan pendukung Habib Bahar melakukan gangguan keamanan dan ketertiban saat menggeruduk Lapas Gunung Sindur, pada Selasa (19/5) malam pria berambut gondrong itu dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan.

Ditjenpas menyatakan bahwa Habib Bahar Smith akan menjalani masa kurungan hingga 18 November 2021.