Kabar Gembira! Sekarang Cek Pajak Kendaraan Banten Bisa Online

Cek pajak kendaraan.
Sumber :
  • Istimewa

1. Langkah pertama adalah dengan mengakses situs resmi https://infopkb.bantenprov.go.id/

Cuma Modal Rp 10 Juta, Kamu Bisa Punya Kantor Resmi Maxim di Kota Sendiri

2. Setelah masuk ke situs, silakan masukkan kombinasi plat nomor kendaraan Anda.

3. Lengkapi data NIK (jika diperlukan), lalu centang kotak verifikasi otomatis yang bertuliskan "I’m not a robot". Setelah itu, informasi mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan ditampilkan.

Ribuan Warga Serbu Kado Lebaran Gubernur Jabar di Samsat Depok, Sehari Tembus Rp1,3 Miliar

Menggunakan Aplikasi SAMBAT (SAMSAT BANTEN HEBAT)

Selanjutnya, Anda dapat memanfaatkan aplikasi "SAMBAT - SAMSAT BANTEN HEBAT" yang tersedia khusus untuk pengguna Android.

Petugas Dishub Kubu Raya Kembali Tindak Kendaraan Parkir di Bahu Jalan

Tampilan aplikasi ini serupa dengan situs Dispenda Banten yang telah dijelaskan sebelumnya. Anda hanya perlu memasukkan plat nomor kendaraan yang ingin Anda cek. Setelah itu, informasi terkait kendaraan akan tersaji dengan jelas.

Memanfaatkan Layanan SMS

Halaman Selanjutnya
img_title