Duduk Perkara Hotel Bumi Wiyata Depok Nunggak Pajak Rp 10 Miliar hingga Manajemen Salahkan Owner, Ada Apa?
- Istimewa
Siap – Hotel Bumi Wiyata yang berlokasi di kawasan Margonda, Kota Depok, dikabarkan nunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PPB) hingga Rp 10 miliar.
Terkait hal itu, Pemerintah Kota Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) akhirnya bertindak tegas.
Mereka memasang plang penanda bertuliskan: Objek pajak ini belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan PBB P2.
Sebelum plang atau papan pengumuman itu dipasang, BKD Depok telah lebih dulu melayangkan surat teguran pada pihak Hotel Bumi Wiyata.
“Plang penanda ini sudah ditancap sejak akhir tahun 2024. Ini dilakukan agar Hotel Bumi Wiyata menunaikan kewajibannya,” kata Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono dikutip dari Radar Depok pada Sabtu, 18 Januari 2025.
Menurutnya, Hotel Bumi Wiyata atau BW, telah melanggar Perda No. 1 Tahun 2024, Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wahid mengaku akan segera mengambil langkah selanjutnya jika tidak ada respon dari pihak hotel tersebut.