Istri Melahirkan, ASN Dapat Cuti Ayah: Berikut Ketentuannya

Ilustrasi cuti ayah.
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Pemerintah memberikan hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.

Pejabat Sementara Bupati Yohanes P. Lani Lakukan Kunjungan Kerja ke Distrik Yefta Pegunungan Bintang

Hal itu merupakan salah satu poin dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.

Geruduk Disdik Kalbar, Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi Minta Kadisdik Mundur

"Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PANRB) Abdullah Azwar Anas seperti dikutip, Kamis, 14 Maret 2024.

Menurutnya, hak cuti tersebut merupakan aspirasi dari banyak pihak. 

Eks Wagub Jabar Backup Supian Akhiri Rezim Petahana Depok: 20 Tahun Jangan Begini-gini Aja

Saat ini, pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal itu.

Sebelumnya, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. 

Halaman Selanjutnya
img_title