Istri Melahirkan, ASN Dapat Cuti Ayah: Berikut Ketentuannya
- Istimewa
Siap – Pemerintah memberikan hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.
Hal itu merupakan salah satu poin dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.
"Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PANRB) Abdullah Azwar Anas seperti dikutip, Kamis, 14 Maret 2024.
Menurutnya, hak cuti tersebut merupakan aspirasi dari banyak pihak.
Saat ini, pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal itu.
Sebelumnya, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus.