Istri Melahirkan, ASN Dapat Cuti Ayah: Berikut Ketentuannya

Ilustrasi cuti ayah.
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Pemerintah memberikan hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.

Depok Sayang Ama Emak, Jurus Jitu Walikota Supian Ajak Pejabat Rawat Janda Lansia

Hal itu merupakan salah satu poin dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.

3 Hal Ini yang Bikin Wali Kota Supian Izinkan ASN Depok Bawa Mobil Dinas untuk Mudik

"Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PANRB) Abdullah Azwar Anas seperti dikutip, Kamis, 14 Maret 2024.

Menurutnya, hak cuti tersebut merupakan aspirasi dari banyak pihak. 

Ormas Acak-acak Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi

Saat ini, pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal itu.

Sebelumnya, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. 

Halaman Selanjutnya
img_title