Bupati Karawang Izinkan Tempat Karaoke Beroperasi Saat Ramadan, LC Wajib Berbusana Syariah
- Istimewa
Siap – Pemerintah Kabupaten Karawang mengizinkan tempat karaoke beroperasi selama Ramadan. Namun dengan catatan, pemandu lagu atau lady companion alias LC, mengenakan busana santun.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Bupati Karawang Aep Syaepuloh.
Adapun dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/913/Satpol PP tentang Imbauan Selama Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi, tempat karaoke diperbolehkan buka saat bulan Ramadan.
Kendati diizinkan beroperasi, namun jam operasional karaoke dibatasi mulai pukul 21.00-24.00 WIB selama Ramadan.
Kemudian, tempat karaoke di Karawang wajib tutup sehari menjelang Ramadan hingga setelah hari ketiga Ramadan.
Dalam surat edaran ini juga dijelaskan, tempat karaoke boleh kembali beroperasi setelah tiga hari Ramadan hingga dua hari menjelang lebaran.
Ketentuan lain dalam surat edaran itu adalah karyawati ataupun LC di tempat karaoke wajib mengenakan busana sopan. Tempat hiburan itu juga dilarang menjual minuman keras.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh menjelaskan, surat edaran itu diterbitkan untuk menghormati dan menghargai umat muslim agar khusyuk beribadah selama Ramadan.
Ia menegaskan, bahwa Satpol PP akan mengecek kepatuhan para pengusaha tempat hiburan malam, maupun rumah makan dan kafe sepanjang Ramadan.
"Pengusaha restoran, rumah makan, warung nasi dan warung tenda pinggir jalan agar mengurangi aktivitasnya di siang hari."
Restoran, rumah makan, warung nasi dan warung tenda pinggir jalan yang buka saat bulan puasa, diminta agar memasang penutup atau tirai di depannya untuk menghormati umat Muslim yang sedang berpuasa.