Ahmad Sahroni Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi SYL, Warganet: Bisa Gagal Nyagub
- Istimewa
"Ini yang makelar BBM SUBSIDI itu ya tum?" tanya akun @kopibaxxx.
"Hayo... sp lg supaya yg BRUTAL perlu dpet pelajaran," sahut akun @vivoxxx.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, SYL dijerat KPK dalam tiga perkara. Yakni, dugaan tindak pidana pemerasan, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Dua perkara awal, yaitu pemerasan dan gratifikasi, sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dan masih berproses.
Adapun total gratifikasi yang diterima SYL dengan memeras anak buahnya sebesar Rp 44,5 miliar.
Uang itu diperoleh SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023. Eks Mentan itu disebut menyampaikan kepada para pejabat eselon I Kementan bahwa jabatan mereka akan dalam bahaya jika tak mengikuti perintah tersebut. Diduga, uang hasil perasan anak buah dipakai SYL untuk keperluan pribadinya.