Ahmad Sahroni Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi SYL, Warganet: Bisa Gagal Nyagub

Ahmad Sahroni (kanan) sosok yang dipanggil KPK terkait kasus SYL
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni mendapat surat panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL

Cagub Petahana Tertangkap OTT Gegara Pungut Dana Pilkada dari ASN Bengkulu: Nyamar Jadi Polantas

Ahmad Sahroni, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat, 8 Maret 2024. 

Namun rupanya, Ahmad Sahroni tak dapat memenuhi panggilan tersebut lantaran ada urusan lain.    

Lawan Fitnah Jelang Pilkada Depok, Chandra Singgung Korupsi Quran hingga Sapi: Itu Ada di Kubu Mana?

Kabar politisi NasDem itu dipanggil KPK cukup viral di media sosial. Salah satunya diunggah akun Twitter @PartaiSocmed.

"Info A99! Penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka SYL. Hari ini 8 Maret 2024 tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi sbb: 1. Ahmad Sahroni (anggota DPR RI). 2. Hotman Fajar Simanjuntak (PNS)," bunyi keterangan dalam akun itu dikutip siap.viva.co.id.

Calon Bupati Mesuji Elfianah Sewot Disinggung Korupsi, Endingnya Nyalahin Rakyat

Postingan itu menuai reaksi warganet. Banyak dari mereka yang mengaitkan dengan isu pemilihan kepala daerah.

"Bisa gagal nyagub," tulis akun @nastarcxxx.

"Ini yang makelar BBM SUBSIDI itu ya tum?" tanya akun @kopibaxxx.

"Hayo... sp lg supaya yg BRUTAL perlu dpet pelajaran," sahut akun @vivoxxx.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, SYL dijerat KPK dalam tiga perkara. Yakni, dugaan tindak pidana pemerasan, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. 

Dua perkara awal, yaitu pemerasan dan gratifikasi, sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dan masih berproses.

Adapun total gratifikasi yang diterima SYL dengan memeras anak buahnya sebesar Rp 44,5 miliar. 

Uang itu diperoleh SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023. Eks Mentan itu disebut menyampaikan kepada para pejabat eselon I Kementan bahwa jabatan mereka akan dalam bahaya jika tak mengikuti perintah tersebut. Diduga, uang hasil perasan anak buah dipakai SYL untuk keperluan pribadinya.