Sengkarut Kasus Suami Pidanakan Istri di Bojong Koneng, Pengacara Sentil Kelakuan Jaksa
- Istimewa
Siap – Sidang lanjutan atas kasus dugaan tipu gelap yang dilaporkan oleh tuan tanah Bojong Koneng, berinisial HM (85 tahun) terhadap istrinya, Hajah Gayoh, lagi-lagi berjalan alot di pengadilan.
Menurut kuasa hukum terdakwa, Andi mengungkapkan, bahwa sidang kali pun berjalan molor dari waktu yang telah ditentukan sampai sekira pukul 14:00 WIB.
"Ternyata jaksanya juga nggak bisa hadirkan saksi, alasannya sakit. Kalau sakit harus ada bukti dari keterangan yang jelas dong, ini kan nggak jelas keterangannya," kata dia pada Rabu, 6 Maret 2024.
Menurut Andi, kabarnya besok jaksa akan menghadirkan sebanyak 10 saksi dalam sidang lanjutan Hajah Gayoh. Namun ia kembali meragukan janji tersebut.
"Ini sidang dari sejak awal nggak tertib, nggak pernah ada yang tepati waktu, makanya saya bilang ini kan tempatnya kita mencari keadilan, jangan main-main gitu dong."
"Itu (terdakwa) seorang perempuan yang sedang duduk di kursi kesakitan dan ini perkara enggak sama dengan perkara lain. Ini perkara terkesan dipaksakan dengan pasal-pasal yang diberikan," sambung Andi.
Misalnya, lanjut dia, dakwaannya pasal yang diterapkan tentang urusan pisah ranjang antara Hajah Gayoh dengan HM, juragan Bojong Koneng ini.