Kasus Warga Bojong Koneng di Penjarakan Suami, Pengacara Sentil Oknum Jaksa!
- Istimewa
Siap – Pengadilan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dalam rumah tangga yang dilaporkan HM (85 tahun), warga Kampung Bojong Koneng, Desa Telaga Murni, Cikarang Barat, Jawa Barat.
Adapun terdakwa dalam kasus ini adalah istri HM sendiri, yakni Hajah Gayoh. Belakangan, pria paruh baya itu sendiri telah menikah lagi dengan seorangw anita yang berusia 20 tahun.
Lantas seperti apa perkembangan dari dugaan kasus penipuan dalam rumah tangga di Bojong Koneng tersebut?
Andi, kuasa hukum Hajah Gayoh menilai, hakim dalam persidangan ini cukup objektif. Namun sayangnya, hal tersebut tidak demikian dengan jaksa.
"Kalau kita melihat hakim masih objektif, justru jaksanya itu setiap sidang itu tidak pernah on time. Padahal itu sudah kesepakatan dan sebelum sidang dimulai. Tapi nyatanya itu selalu molor terus," katanya pada Rabu 21 Februari 2024.
Alhasil, hakim pun kerap berulang kali mensokrsing persidangan lantaran menunggu jaksa. Adapun dalam sidang ini rencananya putusan sela. Namun itu ditunda.
"Karena hakimnya belum sempat musyawarah. Nah penangguhan juga belum bisa, karena kan harus putusan sela dulu. Kalau misalnya putusannya ditolak berarti kan lanjut ke pokok perkara, baru nanti bicara penangguhan," jelasnya.