Sidang Suami Penjarakan Istri di Bojong Koneng Gaduh, Preman Bayaran Geruduk PN Cikarang

Kisruh sidang pasutri Bojong Koneng di PN Cikarang
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Sidang lanjutan atas kasus dugaan penipuan dalam rumah tangga, yang dilaporkan HM (85 tahun), pada istrinya Hajah Gaya, warga Bojong Koneng, berlangsung ricuh di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang pada Kamis, 7 Maret 2024.

PN Pontianak Gelar Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar

Itu lantaran, adanya sejumlah preman yang diduga sengaja dihadirkan untuk mengintervensi jalanannya persidangan. Mereka disinyalir massa bayaran dari kubu HM. 

Akibatnya, sempat terjadi ketegangan antara pihak pengacara Hajah Gaya dengan kubu diduga massa bayaran dari tuan tanah Bojong Koneng tersebut.  

Pastikan Nasib Karyawan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Kunjungi PT Sritex: Ini Perintah Presiden

Kuasa hukum Hajah Gaya, Muhammad Anwar dari Mind MAP Law Firm mengaku, sangat keberatan dengan adanya pengerahan massa, dan ini tidak bisa ditolerir secara hukum. 

"Karena cara-cara seperti itu adalah cara-cara yang tidak patut, dan tidak pantas di Indonesia sebagai negara hukum," katanya pada Jumat, 8 Maret 2024.

Tak Sesuai Aturan, Kuasa Hukum Kasus ASDP Ajukan Praperadilan soal Penyitaan Barang Bukti

Kemudian, lanjut Muhammad Anwar atau yang akrab disapa Anda, kemarin itu adalah pemeriksaan saksi pelapor dan saksi korban. Namun ternyata saksi hadir dengan membawa massa ratusan. 

Parahnya lagi, kata Andi, massa yang hadir ke dalam ruang sidang ini tidak tahu sama sekali duduk perkara yang dialami pasangan suami istri Bojong Koneng tersebut. 

Halaman Selanjutnya
img_title