Kasus Asusila Siswi SMP, Rudi DPRD Depok Dituntut 13 Tahun Penjara: Ini Alasan Jaksa
- Istimewa
Siap – Anggota DPRD Depok terdakwa kasus pencabulan siswi SMP, Rudi Kurniawan dituntut selama 13 tahun penjara. Hal itu dibacakan langsung oleh jaksa pada Senin, 8 September 2025.
Selain tuntutan penjara selama 13 tahun, anggota DPRD Depok dari Fraksi PDIP itu juga dijerat dengan denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan penjara.
Adapun agenda tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok, sore ini.
Plt Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Tri Saputro menjelaskan, bahwa Jaksa Penuntut Umum atau JPU melakukan tuntutan itu disertai dengan 2 alat bukti.
"JPU menuntut terdakwa selama 13 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan dikurangi masa penahanan, serta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 juta, apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan," katanya.
Putro menegaskan, hal yang memberatkan tuntutan yakni karena terdakwa RK merupakan anggota DPRD Depok.
Ia seharusnya memberikan teladan bagi masyarakat. Kemudian perbuatannya menyebabkan korban trauma pasca kejadian.
"Tingkat keparahan gejala yang tinggi sebagaimana kesimpulan hasil visum et repertum," ujarnya.
Selain itu, jaksa menilai terdakwa dalam memberikan keterangan berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya dan sudah berkali-kali melakukan perbuatan persetubuhan kepada korban.
"Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum," kata Putro.