Bawaslu Depok Bidik Dugaan Money Politic Caleg DPR Golkar, Ancamannya Pidana!

Viral dugaan money politic caleg DPR dari Golkar Depok
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok tengah melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan money politic (politik uang), dengan modus serangan fajar yang diduga melibatkan caleg DPR dari Golkar, bernama Ranny Fahd Arafiq.   

KPK Buka Suara soal Hasto Tersangka

Pemeriksaan ini dilakukan Bawaslu Kota Depok setelah menerima laporan resmi dari Aliansi Mahasiswa dan Komunitas Peduli Pemilu. 

"Ya dugaan bagi-bagi uang Caleg DPR RI inisial R partainya Golkar," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio pada Kamis, 22 Februari 2024. 

Demokrat Dukung PPN 12 Persen Asalkan ...

Ia menjelaskan, kalau caleg DPR RI itu sementara laporannya baru dua lokasi di Kota Depok, Jawa Barat. 

"Laporannya satu di Sawangan, satunya saya lupa tapi masih area Depok. Kalau yang Sukma, dan Cinere itu nggak ada laporannya. Yang Sukma itu hanya WA (WhatsApp) ke Ketua Panwascam Sukmajaya, jadi tidak laporan resmi," tuturnya.

Gerindra Kritik Sikap PDIP soal Kenaikan PPN 12 Persen: Lempar Batu Sembunyi Tangan?

"Nah kalau yang ini (Aliansi Mahasiswa dan Komunitas Peduli Pemilu), dua laporan resmi ini sudah teregister. Yang satu masuk laporan hari Kamis, kemudian satu lagi masuk Jumat," sambung dia. 

Ketika disinggung apakah hal tersebut bakal mempengaruhi perolehan suara caleg Golkar tersebut? Sulastio mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa memberikan kesimpulan.

"Kita belum bisa menyimpulkan sampai ke situ, apakah ada kaitannya dengan dugaan money politic? Kalau ini dianggap akibat? Nah sebabnya ini belum bisa kita buktikan."

Menurut dia, faktor penyebabnya tentu harus dibuktikan dulu. Tapi memang fakta bahwa perolehan suaranya signifikan, itu didapatkan dari proses penghitungan real count KPU maupun Bawaslu. 

"Lalu apakah ada korelasinya dengan dugaan money politic? Kita akan cari tahu."

Tapi yang jelas, kata Sulastio, untuk kasus politik uang sudah dijelaskan pada Pasal 280. 

"Itu dia tidak harus ada akibatnya. Jadi ketika terjadi peristiwa bagi-bagi uang itu sudah cukup, itu tidak perlu dibuktikan apakah bagi-bagi uang itu berakibat pada berubahnya atau mempengaruhi suara dari yang diinginkan," tuturnya.

"Namun, kalau untuk kaitannya dengan TSM (terstruktur sistematis dan masif), itu harus bisa dibuktikan, itu ada akibatnya bagi-bagi uang. Nah itu yang memang ancamannya bisa pembatalan (caleg)," timpalnya lagi.

Dirinya menambahkan, kalau untuk kasus TSM sanksinya bisa pembatalan secara administratif. Sedangkan perkara money politic atau bagi-bagi uang adalah pidana. 

Terkait hal tersebut, Sulastio mengatakan, Bawaslu rencananya akan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan secara detail.

"Kita dalami dulu keterangan pelapor, karena biasanya pelapor itu tahu kronologinya lebih banyak. Nah kita butuh klarifikasi dulu. Kalau orang sudah laporan berarti dia sudah punya informasi di awal," tuturnya.

Setelah itu, barulah si terduga pelaku yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Bawaslu.