Bawaslu Depok Bidik Dugaan Money Politic Caleg DPR Golkar, Ancamannya Pidana!
- Istimewa
"Kita belum bisa menyimpulkan sampai ke situ, apakah ada kaitannya dengan dugaan money politic? Kalau ini dianggap akibat? Nah sebabnya ini belum bisa kita buktikan."
Menurut dia, faktor penyebabnya tentu harus dibuktikan dulu. Tapi memang fakta bahwa perolehan suaranya signifikan, itu didapatkan dari proses penghitungan real count KPU maupun Bawaslu.
"Lalu apakah ada korelasinya dengan dugaan money politic? Kita akan cari tahu."
Tapi yang jelas, kata Sulastio, untuk kasus politik uang sudah dijelaskan pada Pasal 280.
"Itu dia tidak harus ada akibatnya. Jadi ketika terjadi peristiwa bagi-bagi uang itu sudah cukup, itu tidak perlu dibuktikan apakah bagi-bagi uang itu berakibat pada berubahnya atau mempengaruhi suara dari yang diinginkan," tuturnya.
"Namun, kalau untuk kaitannya dengan TSM (terstruktur sistematis dan masif), itu harus bisa dibuktikan, itu ada akibatnya bagi-bagi uang. Nah itu yang memang ancamannya bisa pembatalan (caleg)," timpalnya lagi.
Dirinya menambahkan, kalau untuk kasus TSM sanksinya bisa pembatalan secara administratif. Sedangkan perkara money politic atau bagi-bagi uang adalah pidana.