Menohok, Ini Kata Rocky Gerung Soal Dugaan Kecurangan Pemilu, Suara Rakyat Hilang

Potrer Rocky Gerung
Sumber :
  • istimewa

Siap –Gelombang protes hasil Pemilu 2024 yang diduga curang makin menyeruak kepermukaan saat ini, bahkan isu tersebut banyak dilontarkan berbagai pihak hingga berbuntut pada penolakan hasil pemilu.

Eks Menteri Kominfo Budi Arie Disorot soal Dugaan Judi Online, Begini Reaksi Rocky Gerung

Menanggapi hal tersebut, pengamat politik Rocky Gerung mengatakan bahwa sebutan suara rakyat saat ini sudah hilang.

Hal itu dikarenakan, kata Rocky Gerung, adanya dugaan pelanggaran dan berbagai kecurangan yang terjadi.

Jejak Kongkalikong Deretan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Endingnya Masuk Penjara

Hal tersebut dikatakan Rocky saat menjadi narasumber dalam dialog spesial bertajuk 'Rakyat Bersuara' bersama Aiman Witjaksono yang disiarkan secara langsung oleh iNews, Selasa 20 Februari 2024.

"Poin saya adalah apa yang disebut tadi sebagai suara rakyat, itu sudah hilang," tegas Rocky.

Rocky Gerung Semprot Kelakuan Menteri Desa di Acara Ratu: Apa Nggak Gila Negeri Ini

Selain itu, Rocky Gerung, ia juga menyinggung soal istilah Vox Populi Vox Dei atau Suara Rakyat adalah Suara Tuhan yang selama ini disuarakan itu sudah tak relevan untuk dikaitkan dalam Pemilu 2024.

Karena menurut Rocky Gerung, dengan berbagai macam bentuk dugaan kecurangan yang terjadi istilah itu sudah berubah dengan sendirinya.

"Sekarang yang terjadi adalah Vox Populi Clario Dei. Suara Rakyat adalah Tangisan Tuhan itu, itu yang terjadi," terangnya.

Lebih lanjut Rocky Gerung menyebutkan bahwa dirinya berpandangan bahwa sudah tidak ada gunanya lagi untuk berbicara data-data kuantitatif yang ditunjukkan dengan lewat perolehan suara Pemilu 2024.

Pasalnya, lanjut Rocky, apa yang sudah ada saat ini merupakan hasil desain yang telah dilakukan jauh sebelumnya ketika proses Pemilu 2024 baru dilakukan.

"Jadi sekali lagi, enggak ada gunanya kamu bicara tentang data-data kuantitatif, kalau kita enggak ingatkan pintu masuk kecurangan itu adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," tandasnya.