Perangi Judi Online, Kominfo Blokir Ribuan Situs Terlarang
- Istimewa
Siap – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berkomitmen untuk memerangi judi online khususnya judi slot yang kian marak merajalela.
Menkominfo Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa pemberantasan judi online, terutama judi slot, menjadi fokus utama Kominfo.
"Kami menggunakan berbagai cara untuk menindaknya, termasuk berkolaborasi dengan platform media sosial guna mengatasi konten judi online," kata Budi Arie seperti dikutip dalam sebuah podcast Youtube Total Politik, Jumat, 16 Februari 2024.
Menurut Budi Arie, kerja sama tersebut terbukti efektif mengurangi jumlah situs terlarang terkait judi online.
"Kerja sama ini telah memberikan hasil positif, dengan penurunan jumlah laporan terkait konten judi online," katanya.
Kendati demikian, Budi Arie juga mengaku pihaknya masih kewalahan sehingga masih ada celah yang lantas dimanfaatkan para pelaku judi online untuk menyebarkan iklan serta konten negatif.
Karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif melawan serta melaporkan konten-konten berbau judi online di dunia maya.
"Laporan dari masyarakat akan sangat membantu kami dalam melakukan tindakan penghapusan dan penegakan hukum," katanya.
Budi Arie menekankan bahwa pemberantasan judi online memerlukan kerja sama yang berkesinambungan dari semua pihak.
"Judi online merupakan masalah kompleks yang membutuhkan kolaborasi dari semua pihak. Kami berkomitmen untuk terus memerangi judi online dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya," katanya.
Guna mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran judi online, seperti yang marak beredar mulai dari slot online, slot gacor, hingga judi toto gelap atau togel online, tidak bisa hanya mengandalkan SDM yang ada di lingkup instansi saja, tetapi juga peran aktif semua lapisan masyarakat dan elemen terkait.
Karena itu, jika mengetahui konten terkait praktik perjudian di dunia maya maupun nyata, masyarakat bisa proaktif melaporkannya pada kanal aduan yang disediakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI.
Masyarakat dapat melaporkan konten judi online melalui situs web aduankonten.kominfo.go.id atau melalui aplikasi aduankonten yang dapat diunduh di Google Play Store dan App Store.
Dengan upaya bersama ini, diharapkan judi online dapat diberantas secara optimal dari ruang-ruang digital, sehingga tidak lebih banyak korban yang berjatuhan dan dirugikan olehnya.