Polisi Akan Periksa Kejiwaan Engkong, Predator Anak yang Berulah di Depok

Engkong tersangka cabul di Depok
Sumber :
  • siap.viva.co.id

"Sekitar satu tahun lebih menurut keterangan dia. Namun dia juga tidak menyampaikan secara pasti berapa banyak yang jadi korban, karena lupa," ucap Hadi.

YPPUP Tunjuk Prof Sri Widyastuti Sebagai Plt Rektor Universitas Pancasila, Ini Tugasnya!

Atas perbuatannya itu, Engkong terancam dijerat dengan Undang Undang Perlindungan anak yang ancamannya 20 tahun penjara.

"Untuk ancamannya 5 sampai 20 tahun, karena ini dilakukan berulang, serta pada banyak korban, dan bahkan secara tidak langsung sudah mengakibatkan salah satu korbannya meninggal dunia," kata Kompol Hadi.

Alamak! Wikipedia Sebut Kakek Sugiono di Profil Rektor Non Aktif Universitas Pancasila

Hingga berita ini diturunkan kasusnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut Polres Metro Depok.