Polisi Akan Periksa Kejiwaan Engkong, Predator Anak yang Berulah di Depok

Engkong tersangka cabul di Depok
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Siap – Polisi menduga, korban kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan N alias Engkong mencapai puluhan anak laki-laki di Depok, Jawa Barat. Salah satunya berakhir tewas.

13 Anggota Satgas Penanganan Kekerasan Seksual UI Mengundurkan Diri, Ini Biang Keroknya

Terkait hal itu, polisi pun berencana akan memeriksa kejiwaan tersangka.

"Kami sudah meminta untuk dilaksanakan pendampingan dan pengecekan terhadap kejiwaan," kat Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto pada Jumat, 29 September 2023.

YPPUP Tunjuk Prof Sri Widyastuti Sebagai Plt Rektor Universitas Pancasila, Ini Tugasnya!

"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, mungkin besok atau lusa akan dilaksanakan pendampingan untuk pemeriksaan kejiwaan yang bersangkutan," sambungnya.

Selain itu, polisi juga berencana menggeledah rumah tersangka untuk menyelidiki lebih dalam terkait motif dugaan aksi cabul tersebut.

Alamak! Wikipedia Sebut Kakek Sugiono di Profil Rektor Non Aktif Universitas Pancasila

Sebagai informasi, kasus ini terkuak setelah salah satu korbannya, berinisial MD (12 tahun), tewas usai dugaan mengalami kekerasan seksual dengan modus remas alat kelamin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tercatat korban yang sudah terdata di kepolisian ada sekira 15 anak.

"Namun sepertinya lebih, tapi tersangka tidak bisa menjelaskan. Ia mengatakan lupa sudah berapa kali, dan ada beberapa banyak yang dia lakukan," kata Hadi pada Jumat, 29 September 2023.

Engkong melancarkan aksinya secara acak. Rata-rata incarannya adalah anak laki-laki di bawah umur.

"Targetnya acak, siapa yang ada, siapa yang dia kenal. Karena dari awal dia melakukan seperti itu belum pernah ada yang komplain atau melapor atau berkeberatan. Jadi dia terus-menerus melakukan hal itu ke banyak orang," jelas Hadi.

Menurut keterangan tersangka pada penyidik, ia melakukan itu hanya sekedar bercanda.

"Penyampaian dia bercanda, dan untuk kepuasan dia, tidak tidak terlalu lama dia melakukan, hanya sekali atau dua kali remasan pada alat kelamin," katanya.

Terkadang, apabila ada yang mau menangis, atau mau melawan, tersangka akan mengusap-usap punggung atau dada korban.

Kemudian, setelah itu ditinggal pergi. Selain itu, pria berusia 70 tahun ini juga mengaku telah melancarkan aksinya sejak lebih dari satu tahun.

"Sekitar satu tahun lebih menurut keterangan dia. Namun dia juga tidak menyampaikan secara pasti berapa banyak yang jadi korban, karena lupa," ucap Hadi.

Atas perbuatannya itu, Engkong terancam dijerat dengan Undang Undang Perlindungan anak yang ancamannya 20 tahun penjara.

"Untuk ancamannya 5 sampai 20 tahun, karena ini dilakukan berulang, serta pada banyak korban, dan bahkan secara tidak langsung sudah mengakibatkan salah satu korbannya meninggal dunia," kata Kompol Hadi.

Hingga berita ini diturunkan kasusnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut Polres Metro Depok.