Ditpolair Baharkam Polri Amankan 134 Benih Lobster dan Tangkap 4 Anak Buah Kapal

Kasubdit Penegakan Hukum Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go
Sumber :
  • Istimewa

SiapDirektorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri berhasil mengamankan 134 benih baby lobster di Lebak, Banten, pada Selasa, 1 Oktober 2024. Dari pengungkapan terdebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp32,8 miliar.

Kena Marah 2 Kali tapi Tetap Jadi Orang Kepercayaan Megawati, Ternyata Ini Rahasia Bambang Pacul

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolair Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat adanya gudang penyimpanan benih lobster di Desa Aweh, Karanganyar, Lebak, Banten.

Dari informasi itu, pihaknya bersama Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Bitern 3016 dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan penyelidikan.

Lady Aurellia, Anak Pejabat yang Bikin Dokter Koas Palembang Bonyok Ramai Disorot, Ternyata Oh Ternyata

"Kemudian untuk TKP-nya sendiri, TKP ini adalah lokasi pemancingan yang disewa oleh pelaku. Kemudian ada satu bagian bangunan yang diubah bentuknya menjadi gudang sebagai tempat untuk penggantian oksigen dari BBL," jelas Donny Charles Go dikutip Jumat, 4 Oktober 2024.

Donny menambahkan, dari lokasi tersebut, petugas juga mengamankan lima orang. Hasil pemeriksaan, pihaknya menetapkan empat orang menjadi tersangka yakni berinisial DS, DE, DD dan AM. Adapun peran para tersangka yakni DS sebagai kepala Gudang. Tersangka juga mencari, menyewa, menjual dan menampung BBL.

Dokter Koas Bonyok Dipukuli Sopir Mahasiswi di Palembang, Oalah Bapaknya Pejabat, Ibu Pengusaha

‘’Untuk tersangka DE dan DD dipekerjakan oleh DS untuk mengemas BBL. Sementara AM bertugas untuk mengirimkan benih lobster ke lokasi yang ditentukan oleh pelaku Utama,’’tambahnya.

Lebih lanjut, Donny mengungkapkan, dari fakta perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka yakni, melaksanakan kegiatan usaha perikanan di bidang pemasaran, namun tidak dilengkapi dokumen perizinan. Selain itu, wilayah Lebak, Banten, juga tidak termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Halaman Selanjutnya
img_title