Diskualifikasi Partai Garuda, Bawaslu Depok Minta KPU Segera Lakukan Sosialisasi

Potret ilustrasi Partai Garuda
Sumber :
  • Istimewa

SiapPartai Garuda Perubahan Indonesia atau Garuda didiskualifikasi oleh Bawaslu dari peserta Pemilu 2024 lantaran dianggap tidak mengikuti aturan yang berlaku, yakni soal Laporan Dana Kampanye (LDK). 

Fenomena Kotak Kosong Menang Lawan Paslon Tunggal, KPU Bakal Gelar Pilkada Ulang 27 Agustus 2025

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio mengatakan bahwa Partai Garuda, terpaksa didiskualifikasi dari peserta Pemilu 2024 di Kota Depok lantaran dianggap tidak mengikuti aturan yang berlaku, yakni soal Laporan Dana Kampanye (LDK). 

"Jadi Bawaslu telah merekomendasikan, meminta kepada KPU ini akibat dari keterlambatan pelaporan LDK, maka partai Garuda dibatalkan sebagai peserta pemilu untuk Kota Depok," kata Sulastio kepada wartawan Senin, 12 Februari 2024.

Ray Rangkuti : Harapan Masyarakat Terhadap Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2024

Karenanya, kata Sulastio, Bawaslu juga telah menyampaikan pada KPU untuk segera melakukan sosialisasi pada masyarakat atas putusan ini.

"Jadi kami kemarin sudah sampaikan kepada KPU untuk segera membuat sosialisasi, sehingga masyarakat jangan sampai terjebak masih memilih partai yang bersangkutan," katanya.

Tok! Laporan Imam-Ririn soal Pelanggaran TSM Pilkada Depok Mentah di Bawaslu Jabar

"Karena kalau ada pilihan terhadap partai yang bersangkutan (Garuda) maka akan dianggap sebagai suara tidak sah," sambungnya. 

Sulastio kembali menegaskan, bahwa Partai Garuda didiskualifikasi lantaran tidak melaporkan LDK. 

Halaman Selanjutnya
img_title