Diskualifikasi Partai Garuda, Bawaslu Depok Minta KPU Segera Lakukan Sosialisasi

Potret ilustrasi Partai Garuda
Sumber :
  • Istimewa

SiapPartai Garuda Perubahan Indonesia atau Garuda didiskualifikasi oleh Bawaslu dari peserta Pemilu 2024 lantaran dianggap tidak mengikuti aturan yang berlaku, yakni soal Laporan Dana Kampanye (LDK). 

Usai Bantai Garuda Muda di Perempat Final Piala Asia, Korea Utara Didiskualifikasi Gegara Diduga Rekayasa Umur Pemain?

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio mengatakan bahwa Partai Garuda, terpaksa didiskualifikasi dari peserta Pemilu 2024 di Kota Depok lantaran dianggap tidak mengikuti aturan yang berlaku, yakni soal Laporan Dana Kampanye (LDK). 

"Jadi Bawaslu telah merekomendasikan, meminta kepada KPU ini akibat dari keterlambatan pelaporan LDK, maka partai Garuda dibatalkan sebagai peserta pemilu untuk Kota Depok," kata Sulastio kepada wartawan Senin, 12 Februari 2024.

Breaking News! Ketua Bawaslu Ditangkap saat Pesta Sabu di Bulan Ramadan Ini

Karenanya, kata Sulastio, Bawaslu juga telah menyampaikan pada KPU untuk segera melakukan sosialisasi pada masyarakat atas putusan ini.

"Jadi kami kemarin sudah sampaikan kepada KPU untuk segera membuat sosialisasi, sehingga masyarakat jangan sampai terjebak masih memilih partai yang bersangkutan," katanya.

Menelisik Kiprah Bawaslu Depok di Pilkada 2024

"Karena kalau ada pilihan terhadap partai yang bersangkutan (Garuda) maka akan dianggap sebagai suara tidak sah," sambungnya. 

Sulastio kembali menegaskan, bahwa Partai Garuda didiskualifikasi lantaran tidak melaporkan LDK. 

Halaman Selanjutnya
img_title