Tilang Uji Emisi Belum Bisa Diterapkan Polda Metro Jaya Beberkan Alasanya
Senin, 5 Februari 2024 - 16:57 WIB
Sumber :
- istimewa
Lebih lanjut Edi juga mengungkapkan bahwa pihaknya dalam hal menerapkan tilang uji emisi ini tidak bisa bekerja sendiri, perlu adanya koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. Dan juga peran bengkel dalam penerapan tilang uji emisi dan kesadaran pemilik kendaraan.
"Peran dari pengelola, padahal kendaraan umum itu subjeknya sebenarnya bukan dari pengemudi, kalau polisi lalu lintas subjek hukumnya adalah pengemudi yang mengendarai di jalan. Jadi kita perlu membahas peran bengkel," tukasnya.