Tilang Uji Emisi Belum Bisa Diterapkan Polda Metro Jaya Beberkan Alasanya

Tilang Uji Emisi Belum Bisa Diterapkan
Sumber :
  • istimewa

Siap – Tilang uji emisi di wilayah ibu kota Jakarta belum bisa diterapkan, hal tersebut dikarenakan Polda Metro Jaya masih menimbang penerapan tilang uji emisi ini.

Budi Arie Diperiksa Polisi, Celotehnya soal Masuk Penjara Viral: Nggak Usah Kura Kura Dalam Perahu

Belum bisanya Polda Metro Jaya menerapkan tilang uji emisi juga karena masih menunggu kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk memeriksa kondisi kendaraan miliknya.

"Sementara ini belum (tilang uji emisi) karena pertimbangan-pertimbangan. Makanya kita mencoba meningkatkan kepatuhan dan kesadaran warga dulu," kata Kepala Seksi Tata Tertib Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Edi Supriyanto dalam keteranganya Sabtu 03 Februari 2024.

Pemprov DKI Jakarta Gandeng TNI AU Salurkan Bansos Korban Banjir Rob Kepulauan Seribu

Edi menjelaskan, penerapan tilang dan juga sanksi uji emisi ini perlu dibahas lebih lanjut dengan pemangku kepentingan terkait stakeholders terkait untuk penindakanya, polisi bisa saja menggunakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kendati begitu, Edi berharap masyarakat sadar dan rutin memeriksakan kendaraannya secara berkala. Dirinya juga mengatakan hal itu berkaitan erat dengan kelayakan kendaraan.

Diduga Lakukan UNION BUSTING, SPCI Laporkan Manajemen CNN Indonesia ke Polisi

Video: Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep bagikan kaos Samsul di Toraja #viral

"Jadi kendaraan yang beroperasi di jalan itu harus memenuhi kelaikan. Salah satunya adalah lolos emisi gas buang. Jangan menyadarkan belum, tahu-tahu dilakukan tilang. Polisi mencoba bagaimana mengupayakan kepatuhan publik," jelasnya.

Lebih lanjut Edi juga mengungkapkan bahwa pihaknya dalam hal menerapkan tilang uji emisi ini tidak bisa bekerja sendiri, perlu adanya koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. Dan juga peran bengkel dalam penerapan tilang uji emisi dan kesadaran pemilik kendaraan.

"Peran dari pengelola, padahal kendaraan umum itu subjeknya sebenarnya bukan dari pengemudi, kalau polisi lalu lintas subjek hukumnya adalah pengemudi yang mengendarai di jalan. Jadi kita perlu membahas peran bengkel," tukasnya.