Menguak Jejak AKBP Putu Kholis, Anak Buah Kapolri yang Nekat Bongkar TPPU Kartel Narkoba

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Selain terlibat dalam operasi penangkapan DPO kelas kakap Djoko Tjandra, Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana ternyata juga sempat membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) sindikat narkoba lintas negara loh.

Ungkap Kasus Narkoba, Polres Landak Bekuk 2 Pengedar

Peristiwa itu terjadi ketika AKBP Putu Kholis menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada tahun 2022, lalu. 

"Waktu saya dinas di Jakarta. Kebetulan saya memang banyak ditugaskan di fungsi reserse. Fungsi reserse itu ada dua, reserse kriminal dan reserse narkoba," kata Putu dikutip dari tayangan YouTube Tugu Malang ID pada Kamis, 1 Februari 2024.

Tahan 59 Tersangka dari Perkara Narkoba, Kapolres: Penyalahgunaan Narkoba Mengkhawatirkan

Nah ketika bertugas di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis melakukan penyidikan terhadap pelaku penyelundupan 2 kilogram narkotika jenis sabu

Dari pengungkapan yang cukup besar itu, ia teringat pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Polres Singkawang Bekuk 7 Pengedar dan Bandar Narkoba, Modus Transaksi Sistem Letak

"Beliau pernah mengatakan pada saat menjabat sebagai Kabareskrim, sindikat peredaran gelap narkotika ini jangan hanya dihukum pidana narkotika saja, tapi juga dilakukan penyidikan tindak pidana pencucian uangnya." 

Dari situlah, AKBP Putu Kholis kemudian mencoba agak nekat, mendalami TPPU tersangka sindikat narkoba tersebut.

"Karena memang pengetahuan saya belum pernah ada polres yang mengungkap sampai ke pencucian uangnya, lazimnya karena penyidikan tidak pidana pencucian uang itu agak rumit, jadi yang mengambil alih biasanya adalah polda atau Mabes Polri," jelasnya. 

Tapi, lanjut Putu, pada waktu itu dirinya meyakinkan satuan reserse narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk terus melakukan pengembangan kasus.

Namun ia meminta, agar tidak hanya terfokus pada sindikat-sindikat lain yang terlibat dalam penyelundupan 2 kg narkotika jenis sabu, tapi kita juga mengikat atau menjerat pelakunya dengan tindak pidana pencucian uang. 

"Dari situ ada komitmen kuat yang saya lihat dari anggota saya, lalu kami mencoba berkomunikasi dengan PPATK waktu itu, dan alhamdulillah PPATK sangat welcome, jadi penyidikan kami ini serasa dibantu oleh Polda Metro Jaya dan PPATK," bebernya. 

Putu mengakui, dari kasus itu dirinya banyak belajar dengan penyidik-penyidik Polda Metro Jaya yang pernah melakukan penyidikan TPPU. 

"Lalu data-data kami dapat secara lebih cepat dari PPATK dan kita bisa kembangkan sampai ke pencucian uangnya." 

Awalnya Putu sendiri sempat agak ragu, bahkan ia telah menyiapkan opsi berikutnya, ketika di tengah jalan penyidik mengalami kendala, maka kasus akan dilimpahkan ke polda. 

"Namun waktu itu penyidik saya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga sangat tinggi semangatnya." 

"Jadi alhamdulillah penyidikan tindak pencucian uang dari sindikat narkotika lintas negara itu bisa dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, dapat P-21 dan lega sekali memang pada saat itu," sambungnya. 

Putu menegaskan, pihaknya tidak menaruh ekspektasi apa-apa atas perkara tersebut. 

"Kita hanya ingin membuktikan bahwa kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok bisa bisa mengungkap tindak pidana pencucian uang di balik sindikat peredaran gelap narkotika," tegasnya. 

Adapun TPPU yang dilakukan oleh sindikat narkotika tersebut mencapai sebesar Rp11,8 miliar.