Ungkap Kasus Narkoba, Polres Landak Bekuk 2 Pengedar

Polres Landak Amankan Narkoba jenis Sabu
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Pengamat Hukum Mendorong Polda Kalbar Proses Hukum Pembabatan Hutan Mangrove di Desa Kubu

SIAP VIVA – Kepolisian Polres Landak berhasil mengamankan dua orang tersangka, BJ dan SY, yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu serta kepemilikan senjata tajam di Dusun Tamang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, pada Kamis 19 Desember 2024.

Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho menjelaskan penangkapan terhadap BJ dan SY yang diduga pengedar narkoba bermula adanya informasi dari warga terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

Ketua Limas Tantang PT Welindo Inti Lojaya Tunjukan Izin Pasokan Ikan dan Daging Beku

‘’Pengungkapan kasus narkoba ini bermula adanya informasi dari warga, setelah dilakukan penyelidikan informsi tersebut benar, selanjutnya dilakukan penindakan hukum secara terukur,’’kata AKBP Siswo Dwi Nugroho.

"Kami akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan senjata tajam. Proses hukum terhadap kedua tersangka akan berjalan sesuai peraturan yang berlaku,"sambungnya.

Kasus Lahan 400 Hektare di Desa Kubu, Bupati: SPT Dibatalkan Uang Dikembalikan

Kapolres menambahkan, dalam penggeledahan badan dan pakaian BJ, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, dari SY ditemukan Tas selempang hitam bertuliskan "Groovi" berisi dompet hitam bertuliskan "Mortega",

‘’Kemudian dua unit handphone Vivo lengkap dengan kartu SIM dan Petugas juga memeriksa kendaraan tersangka dan menemukan Badik bersarung hitam di jok motor SY. Tas hitam bertuliskan "Eiger" berisi badik bersarung cokelat, handphone Realme abu-abu, dan kartu SIM di motor BJ,’’tambahnya.

Halaman Selanjutnya
img_title