Istana Respon Kabar Presiden Jokowi Kantongi Dua Nama Pengganti Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK

Jokowi Kantongi Dua Nama Pengganti Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK
Sumber :
  • istimewa

Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, kepala negara yaitu Presiden mengajukan calon anggota pengganti ke DPR. Untuk Calon yang dapat diajukan yaitu berasal dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih saat uji kepatutan dan kelayakan.

Berhasil Nahkodai Indonesia Selama 10 Tahun, Om Ey: Hatur nuhun Pak Jokowi