Istana Respon Kabar Presiden Jokowi Kantongi Dua Nama Pengganti Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK
Kamis, 1 Februari 2024 - 12:59 WIB
Sumber :
- istimewa
Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, kepala negara yaitu Presiden mengajukan calon anggota pengganti ke DPR. Untuk Calon yang dapat diajukan yaitu berasal dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih saat uji kepatutan dan kelayakan.