Breaking News! Ketua BEM UI Melki Sedek Terbukti Terlibat Kekerasan Seksual, Ini Hukumannya

Ketua BEM UI non aktif Melki Sedek Huang
Sumber :
  • Instagram Melki Sedek Huang

“Selama masa skorsing, pelaku wajib mengikuti konseling psikologis. Sehingga pelaku diperkenankan hadir/berada di lingkungan kampus UI hanya pada saat harus menghadiri sesi-sesi konseling/edukasi tentang kekerasan seksual yang dilaksanakan secara khusus dengan tatap muka langsung di kampus UI."

Calon Dekan FEB UI Assoc. Prof. Siti Nuryanah: Integritas Kunci Kembangkan Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Laporan hasil konseling yang telah dilakukan pelaku menjadi dasar bagl Rektor UI untuk menerbitkan surat keterangan bahwa pelaku telah melaksanakan sanksi yang dikenakan.