Breaking News! Ketua BEM UI Melki Sedek Terbukti Terlibat Kekerasan Seksual, Ini Hukumannya
Rabu, 31 Januari 2024 - 11:47 WIB
Sumber :
- Instagram Melki Sedek Huang
“Selama masa skorsing, pelaku wajib mengikuti konseling psikologis. Sehingga pelaku diperkenankan hadir/berada di lingkungan kampus UI hanya pada saat harus menghadiri sesi-sesi konseling/edukasi tentang kekerasan seksual yang dilaksanakan secara khusus dengan tatap muka langsung di kampus UI."
Baca Juga :
Calon Dekan FEB UI Assoc. Prof. Siti Nuryanah: Integritas Kunci Kembangkan Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Laporan hasil konseling yang telah dilakukan pelaku menjadi dasar bagl Rektor UI untuk menerbitkan surat keterangan bahwa pelaku telah melaksanakan sanksi yang dikenakan.