Breaking News! Ketua BEM UI Melki Sedek Terbukti Terlibat Kekerasan Seksual, Ini Hukumannya

Ketua BEM UI non aktif Melki Sedek Huang
Sumber :
  • Instagram Melki Sedek Huang

“Selama masa skorsing, pelaku wajib mengikuti konseling psikologis. Sehingga pelaku diperkenankan hadir/berada di lingkungan kampus UI hanya pada saat harus menghadiri sesi-sesi konseling/edukasi tentang kekerasan seksual yang dilaksanakan secara khusus dengan tatap muka langsung di kampus UI."

Menyoal Gratifikasi Kaesang, Pengamat Tuntut Jokowi Harus Tanggung Jawab

Laporan hasil konseling yang telah dilakukan pelaku menjadi dasar bagl Rektor UI untuk menerbitkan surat keterangan bahwa pelaku telah melaksanakan sanksi yang dikenakan.