Breaking News! Ketua BEM UI Melki Sedek Terbukti Terlibat Kekerasan Seksual, Ini Hukumannya

Ketua BEM UI non aktif Melki Sedek Huang
Sumber :
  • Instagram Melki Sedek Huang

“Bahwa untuk melaksanakan fungsinya terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Indonesia, Satgas PPKS UI mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor." 

Propam Periksa AKBP JM Diduga Terlibat Kecurangan Kelulusan Calon Praja IPDN Kalbar

Kemudian, dalam SK yang beredar ini dijelaskan, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan keputusan Rektor Universitas Indonesia tentang penetapan sanksi administratil terhadap pelaku kekerasan seksual atas nama Melki Sedek.

Berdasarkan pemeriksaan untuk memperoleh keterangan dan alat bukti yang telah dilakukan, Satgas PPKS UI kemudian menyimpulkan, bahwa pelaku telah terbukti melakukan pelanggaran yakni kekerasan seksual. 

Guru Besar Termuda FTUI Heri Hermansyah Terpilih Jadi Rektor UI, Ini Profil hingga Isi Garasinya

Adapun dugaan itu di antaranya berupa menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban.

“Menetapkan sanksi administratif kepada Sdr. Melki Sedek berupa skorsing alademik selama 1 (satu) semester,” tegasnya.

Intip Harta Kekayaan 3 Calon Rektor UI, 2 di Antaranya Punya Utang Segini

Dalam masa skorsing tersebut, Melki dilarang melakukan sejumlah hal. Antara lain menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan, dan/atau mendatangi korban. 

Melki Sedek juga dilarang aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan pada tingkat program studi, fakultas, dan universitas dan berada di lingkungan kampus UI.

Halaman Selanjutnya
img_title