Breaking News! Ketua BEM UI Melki Sedek Terbukti Terlibat Kekerasan Seksual, Ini Hukumannya
- Instagram Melki Sedek Huang
Siap – Ketua BEM UI non aktif, Melki Sedek Huang dianggap terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual. Seperti apa kasusnya? Simak ulasan berikut ini.
Baru-baru ini, Rektor Universitas Indonesia (UI) telah mengeluarkan surat keputusan atau SK, terkait laporan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Ketua BEM UI non aktif, Melki Sedek Huang.
Dalam SK tersebut menyatakan, bahwa Melki Sedek terbukti bersalah melakuakn kekerasan seksual.
Adapun SK itu ditandatangani langsung oleh Rektor UI, Prof. Ari Kuncoro pada 29 Januari 2024.
“Bahwa Sdr. Melki Sedek terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan pihak terkait yang telah dihimpun oleh Satgas PPKS UI,” bunyi keterangan dalam SK Nomor 49/K/R/UI/2024 dikutip siap.viva.co.id pada Rabu, 31 Januari 2024.
Untuk mempertanggungjawabkan poerbuatannya itu, Melki Sedek dijatuhi sanksi administratif.
Usut punya usut, SK tersebut dikeluarkan setelah Satpas PPKS UI melakukan investigasi dan memberikan rekomendasi pada rektor.
“Bahwa untuk melaksanakan fungsinya terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Indonesia, Satgas PPKS UI mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor."
Kemudian, dalam SK yang beredar ini dijelaskan, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan keputusan Rektor Universitas Indonesia tentang penetapan sanksi administratil terhadap pelaku kekerasan seksual atas nama Melki Sedek.
Berdasarkan pemeriksaan untuk memperoleh keterangan dan alat bukti yang telah dilakukan, Satgas PPKS UI kemudian menyimpulkan, bahwa pelaku telah terbukti melakukan pelanggaran yakni kekerasan seksual.
Adapun dugaan itu di antaranya berupa menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban.
“Menetapkan sanksi administratif kepada Sdr. Melki Sedek berupa skorsing alademik selama 1 (satu) semester,” tegasnya.
Dalam masa skorsing tersebut, Melki dilarang melakukan sejumlah hal. Antara lain menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan, dan/atau mendatangi korban.
Melki Sedek juga dilarang aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan pada tingkat program studi, fakultas, dan universitas dan berada di lingkungan kampus UI.
“Selama masa skorsing, pelaku wajib mengikuti konseling psikologis. Sehingga pelaku diperkenankan hadir/berada di lingkungan kampus UI hanya pada saat harus menghadiri sesi-sesi konseling/edukasi tentang kekerasan seksual yang dilaksanakan secara khusus dengan tatap muka langsung di kampus UI."
Laporan hasil konseling yang telah dilakukan pelaku menjadi dasar bagl Rektor UI untuk menerbitkan surat keterangan bahwa pelaku telah melaksanakan sanksi yang dikenakan.