Bela Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye, Projo: Apa yang Salah?

Presiden Jokowi soal hak politik
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Presiden Joko Widodo (Jokowi), baru-baru ini mengeluarkan pernyataan penting terkait dengan hak politiknya sebagai kepala negara. Hal tersebut berkaitan dengan Pilpres 2024.

Presiden Jokowi Bersiap akan Mudik, Pemkot Solo Akui Belum Ada Rencana Penyambutan

Jokowi menegaskan, bahwa peranan presiden tidak sekadar mengelola administrasi negara, tapi juga melibatkan kebebasan untuk terlibat aktif dalam kegiatan kampanye politik.

Dalam pidato yang disampaikan di Jakarta, Jokowi juga mengatakan bahwa yang disampaikannya ini adalah bagian dari hak-hak demokratis dan politik yang dimiliki setiap individu, termasuk para menteri

Jawara Betawi Ultimatum Preman yang Serbu Diskusi Diaspora FTA: Ini Macannya Belum Bangun

“Ini hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Yang paling penting presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh memihak, boleh,” katanya pada Rabu, 24 Januari 2024.

Belakangan pernyataan itu menuai pro dan kontra di tengah publik. Sebagian pihak menilai, Jokowi tidak bersikap sebagai seorang negarawan yang tengah memimpin bangsa.

Pagi Ini Ketua KPU Jalani Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Terkait Aduan Politikus PDI Perjuangan

Hal tersebut direspon oleh Ketua Umum Pro-Jokowi (Projo) Budi Arie Setiadi. Ia mengaku bingung dengan tuntutan yang dihadapi. 

Budi menegaskan, bahwa tidak ada yang salah dengan apa yang dikatakan oleh Jokowi, mengingat peraturan dan perundangan memang memperbolehkan seorang presiden menggunakan hak politiknya.

"Apa yang salah dengan pernyataan Pak Jokowi? Peraturan dan perundangan kan mengizinkan," katanya pada Kamis, 25 Januari 2024.

Menurut Budi, Jokowi secara konsisten menunjukkan pilihan politiknya dan ini sesuatu yang normal dalam pesta demokrasi. 

Ia juga menambahkan, bahwa di seluruh dunia, presiden diizinkan untuk berkampanye, terutama jika mereka mewakili suatu partai, selama tetap mengikuti aturan yang ada.

"Berkali-kali Pak Jokowi memberikan kode keras. Memang semua orang berhak untuk memilih dan dipilih di era demokrasi. Di seluruh dunia presiden diizinkan kampanye. Apalagi jika dia mewakili partai selama mengikuti aturan yang berlaku," tuturnya. 

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, juga menyatakan bahwa tidak ada masalah dengan pendapat Presiden Jokowi.

 

Ia menjelaskan, bahwa Undang-Undang Pemilu sudah mengatur hak presiden untuk berkampanye.

“Di Undang-Undang Pemilu sudah diatur (presiden boleh berkampanye), apa yang disampaikan Pak Presiden tersebut menyatakan, norma yang berada di Undang-Undang Pemilu,” katanya.

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan bahwa Undang-Undang Pemilu dengan jelas menunjukkan pejabat negara mana saja yang diizinkan atau dilarang ikut serta dalam kampanye pemilu. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada beberapa pejabat negara yang tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam kampanye pemilu, tetapi presiden, menteri, dan kepala daerah tidak termasuk dalam daftar tersebut, sesuai dengan pasal 280 ayat (2) dan (3).

Pernyataan Presiden Joko Widodo dianggap sangat penting dalam praktek demokrasi, memberikan panduan tentang cara presiden berkontribusi dalam proses demokrasi sesuai dengan batas hukum. 

Meskipun memiliki posisi tertinggi, presiden masih dianggap sebagai warga negara dengan hak-hak politik yang setara.

Selanjutnya, Jokowi menyoroti keharusan untuk mematuhi batasan penggunaan fasilitas negara selama kampanye, untuk mencegah penyalahgunaan sumber daya atau fasilitas negara.

Penjelasan ini bertujuan memberikan kejelasan dan menghilangkan keraguan masyarakat tentang peranan presiden dalam pemilihan umum. 

Kepatuhan presiden pada aturan kampanye dianggap sebagai elemen penting dari demokrasi yang sehat.

 Dengan demikian, pernyataan Jokowi tidak hanya mengklarifikasi aspek hukum, tetapi juga menandakan dedikasinya terhadap praktik demokrasi yang terbuka dan bertanggung jawab di Indonesia.