Tok! Densus Pembunuh Sopir Taksi Online Depok Divonis Penjara Seumur Hidup

Oknum Densus bunuh sopir taksi online
Sumber :
  • tvOne

SiapBripda Haris Sitanggang, oknum Densus 88 terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online di Depok akhirnya divonis hukuman penjara seumur hidup. 

Detik detik Penangkapan Ronald Tanur Dirumahnya Tanpa Perlawanan, Dia Sempat...

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok pada Senin, 25 September 2023. 

Oknum Densus itu dijerat dengan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan divonis pidana penjara seumur hidup. 

Jejak Kongkalikong Deretan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Endingnya Masuk Penjara

Kasi Intel Kejari Depok, Arief Ubaidillah mengatakan, bahwa pihaknya selaku jaksa penuntut umum menerima putusan tersebut, sepanjang terdakwa tidak mengajukan banding.

"Sementara itu, sikap dari terdakwa Haris adalah menyatakan pikir pikir atas vonis tersebut," katanya.

Pembunuh Gadis Depok yang Buron 10 Tahun Ngaku Ingin Santet Korban, Ternyata Ini Motifnya

Arief memastikan pihaknya bakal terus memantau perkembangan atas perkara ini.

"Kejari Depok akan terus memantau perkembangan selanjutnya terkait perkara ini," tuturnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title