Resmi Jadi Hakim Konstitusi, Arsul Sani; MK Harus Bisa Kembalikan Kepercayaan Publik

Potret Arsul Sani yang kini menjabat sebagai Hakim Konstitusi
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Pasca resmi dilantik sebagai Hakim konstitusi oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Kamis, 18 Januari 2024 di Istana Negara, Arsul Sani menyebutkan bahwa dirinya bertekad untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).

Dana Haji Dipakai untuk Proyek IKN? Ini Fakta yang Terungkap!

Karenanya kata Arsul Sani, dalam menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi, dirinya akan memegang kuat prinsip independensi dan imparsialitas dalam menangani perkara yang menjadi kewenangan MK.

"Yang namanya kepercayaan publik itu adalahodel utama bagi lembaga yudisial termasuk MK. Jadi modal utamanya ini harus dikuatkan secara terus-menerus agar tidak tergerus,” ujar Arsul usai acara pelantikan di Istana Negera kepada awak media, seperti dikutip Kamis 18 Januari 2024.

Anwar Usman Jatuh Sakit, Sidang Sengketa Pilkada Tertunda: Jokowi Angkat Bicara

Meskipun putusan pengadilan tidak dapat memuaskan semua pihak, lanjut Arsul Sani, yang terpenting adalah, dari setiap putusan adalah pertimbangan atau argumen hukum.

"Itu ikhtiar kita, kalau argumentasi hukumnya baik meskipun ada pihak yang tidak puas itu akan berbeda hasilnya," katanya.

Presidential Threshold 0%, Keputusan MK Sudah Tepat, Parpol Besar jangan Cemburu

Untuk dapat kembali mendapatkan kepercayaan publik, Arsul Sani menuturkan, MK bisa belajar dari Polri yang bisa bangkit ditengah merosotnya kepercayaan publik akibat kasus Ferdy Sambo.

"Saya yakin dengan semangat kebersamaan dan kekompakan dibawah pimpinan Hakim Suhartoyo, kepercayaan publik akan bisa bangkit kembali," pungkasnya.

Seperti diketahui, Arsul Sani dilantik sebagai Hakim Konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 102 P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR.

Keppres tersebut ditetapkan pada 24 Oktober 2023.

Arsul Sani diajukan DPR sebagai Hakim Konstitusi menggantikan Wahiduddin Adams yang purna tugas karena memasuki usia pensiun Hakim Konstitusi, yakni 70 tahun pada 17 Januari 2024.