Rakyat dan Nettizen Jangan Takut! ASN Bermain Curang Pada Pemilu 2024, Ini Waktunya Laporkan Mereka!

Ilustarsi kotak suara
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber. Istimewa

Siap –Menghadapi Pemilihan Umum 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia akan tunduk pada aturan ketat yang mengawasi netralitas mereka, terutama dalam penggunaan media sosial.

Perekam Video Viral Napi Pesta Narkoba di Sel Lapas Tanjung Raja Ternyata ASN, Ini Motifnya

 Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, yang ditandatangani oleh lima pimpinan kementerian/lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, dan BKN.

Menurut M Averrouce, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, aturan ini mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan netralitas ASN.

Terungkap, Ini Sosok Perekam Video Viral Napi Pesta Narkoba di Sel Lapas Tanjung Raja

"Betul ada di dalam pengaturan berbagai peraturan perundangan," ujarnya.

Aturan ini bertujuan membangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan serta pengawasan netralitas Pegawai ASN menjelang Pemilu 2024.

Pertamina Patra Niaga Hentikan Operasi SPBU Kedapatan Melakukan Kecurangan

Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan Pegawai ASN yang netral, profesional, serta menyelenggarakan Pemilu yang berkualitas.

SKB tersebut juga menguraikan jenis pelanggaran netralitas pegawai ASN dan sanksi yang akan diberlakukan atas pelanggaran tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title