Rakyat dan Nettizen Jangan Takut! ASN Bermain Curang Pada Pemilu 2024, Ini Waktunya Laporkan Mereka!
- Siap.Viva.co.id sumber. Istimewa
Salah satu poin penting adalah mengenai sosialisasi atau kampanye di media sosial dan online.
Sanksi atas pelanggaran ini berbentuk sanksi moral, yang dapat berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka.
Hal ini sejalan dengan Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) PP 42/2004, yang mengatur bahwa Pegawai Negeri Sipil yang melanggar Kode Etik akan mendapat sanksi moral.
Tidak hanya itu, SKB ini juga mengatur penggunaan akun media sosial oleh ASN, termasuk tindakan seperti 'like', 'comment', dan 'share'.
Dalam poin 4, dijelaskan bahwa membuat posting, komentar, berbagi, menyukai, atau bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon pemilu merupakan pelanggaran.
Poin 5 dari SKB ini juga mengatur unggahan foto bersama peserta pemilu di media sosial.
Aturan ini mencakup posting foto bersama Bakal Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota dan tim sukses yang menunjukkan simbol keberpihakan atau menggunakan atribut partai politik.