DKPP Tunggu Pengaduan Verifikasi Terkait Surat Suara di Taipei, Taiwan
- Pixabay.com
Siap –Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merespons usulan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Fraksi PDIP Junimart Girsang, yang menginginkan pemeriksaan terhadap komisioner KPU dan stafnya terkait masalah surat suara di Taipei, Taiwan.
Anggota DKPP, Dewa Raka Sandi, menegaskan bahwa langkah pemeriksaan dapat dilakukan hanya jika terdapat pengaduan yang telah melalui verifikasi menyeluruh.
"Pemeriksaan oleh DKPP baru bisa dilakukan apabila ada pengaduan yang sudah diverifikasi baik secara administratif maupun materiil," ujar Dewa pada Kamis, 28 Desember 2023.
Dewa memastikan bahwa pengaduan yang memenuhi persyaratan akan diteruskan ke bagian persidangan untuk proses lanjutan.
DKPP memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran etika komisioner KPU jika ada rekomendasi dari DPR RI.
"Pengaduan yang memenuhi syarat kemudian dilimpahkan ke bagian persidangan untuk dijadwalkan sidang pemeriksaannya. Dugaan pelanggaran kode etik juga dapat diajukan kepada DKPP melalui rekomendasi DPR," jelas Dewa.
Pernyataan DKPP ini menciptakan ketegangan terkait isu surat suara di luar negeri, sementara masyarakat menantikan langkah konkret dari lembaga tersebut dalam menanggapi polemik yang berkembang.