Yusril Mahendra Bela KPU: Tidak Ada Pelanggaran Etik di Pencawapresan
- Instagram @yusrilihzamhd
Siap –Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa tidak terdapat pelanggaran etik dalam proses pencalonan Gibran sebagai Cawapres Pilpres 2024.
Dalam tanggapannya terhadap laporan dari Demas Brian Wicaksono, PH Hariyanto, dan Rumondang Damanik ke Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP), Yusril menyatakan bahwa Komisioner KPU tidak melanggar prinsip kepastian hukum.
Yusril menilai bahwa penilaian DKPP terhadap pelanggaran etik perlu mempertimbangkan tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan, tidak hanya pada PKPU tetapi juga melibatkan PP, UU, dan UUD 1945.
Ia menekankan bahwa proses pencalonan Gibran dilakukan atas dasar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2024 yang mengubah ketentuan Pasal 117 UU Pemilu.
"KPU memproses pencalonan Gibran, bukanlah suatu pembiaran yang merupakan tindakan pasif, tetapi merupakan suatu tindakan aktif," kata Yusril.
Ia menambahkan bahwa perubahan aturan PKPU membutuhkan konsultasi dengan DPR, yang saat itu sedang reses, sehingga KPU memilih untuk menaati Putusan MK yang memiliki kedudukan setara dengan UU.
Yusril menilai bahwa DKPP kemungkinan besar akan menolak laporan dari para pelapor karena dianggap tidak beralasan hukum dan etik.