Yusril Mahendra Bela KPU: Tidak Ada Pelanggaran Etik di Pencawapresan

Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • Instagram @yusrilihzamhd

Ia menegaskan bahwa KPU telah melaksanakan proses pencalonan Gibran sesuai dengan prinsip kepastian hukum dan bahwa Tim Pembela Prabowo-Gibran tidak akan terlibat sebagai pihak dalam perkara etik yang sedang diperiksa DKPP.

Kepercayaan di Tengah Tekanan Lawan Politik dalam Menjagal Majunya Supian Suri Jadi Walikota Depok

Perlu diingatkan bahwa perkara etik, menurut Yusril, berbeda dengan perkara hukum dan sanksi yang dijatuhkan hanya berlaku pada individu yang diadili tanpa berimplikasi kepada pihak lain. 

Selain itu, Peraturan DKPP No. 2/2017 tidak membuka peluang bagi pihak ketiga untuk masuk dalam proses pemeriksaan perkara pelanggaran etik.

Diundang sebagai Pembicara Qatar Economic Forum, Prabowo Ungkap Alasannya Jadi Presiden Indonesia

Demas Brian Wicaksono, PH Hariyanto, dan Rumondang Damanik melaporkan KPU atas keputusan kontroversial menetapkan Gibran sebagai cawapres mendampingi Prabowo, menganggap tindakan tersebut melanggar prinsip kepastian hukum yang diperintahkan oleh Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP No. 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu.