Yusril Mahendra Bela KPU: Tidak Ada Pelanggaran Etik di Pencawapresan

Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • Instagram @yusrilihzamhd

Ia menegaskan bahwa KPU telah melaksanakan proses pencalonan Gibran sesuai dengan prinsip kepastian hukum dan bahwa Tim Pembela Prabowo-Gibran tidak akan terlibat sebagai pihak dalam perkara etik yang sedang diperiksa DKPP.

Ngeri, Begini Analisis Rocky Gerung Dibalik Santer Usulan Pencopotan Gibran dari Jabatan Wapres, Pasti ada........?

Perlu diingatkan bahwa perkara etik, menurut Yusril, berbeda dengan perkara hukum dan sanksi yang dijatuhkan hanya berlaku pada individu yang diadili tanpa berimplikasi kepada pihak lain. 

Selain itu, Peraturan DKPP No. 2/2017 tidak membuka peluang bagi pihak ketiga untuk masuk dalam proses pemeriksaan perkara pelanggaran etik.

Tidar Depok Dukung Keponakan Prabowo Pimpin Tunas Indonesia Raya: Siap Berada di Garda Depan!

Demas Brian Wicaksono, PH Hariyanto, dan Rumondang Damanik melaporkan KPU atas keputusan kontroversial menetapkan Gibran sebagai cawapres mendampingi Prabowo, menganggap tindakan tersebut melanggar prinsip kepastian hukum yang diperintahkan oleh Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP No. 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu.